Jakarta, tvOnenews.com-Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut menangkap pria inisial JMW (24) pelaku pembuat situs web palsu Rabithah Alawiyah. JMW memalsukan logo website Rabithah Alawiyah dengan menjanjikan sertifikat habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW."Membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (tidak resmi)," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ade menyebut munculnya kehendak menipu setelah mengetahui ada laman website blogspot milik organisasi Rabithah Alawiyah yang berisi nasab semua habib yang terdata di ormas tersebut.
"Pada sekira bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," ujarnya.
Setelah memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah, JMW menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tariff Rp 4 juta.
"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah, kemudian seseorang yang menguasai atau memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang, jalur tidak resmi di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4.000.000 per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ujarnya.
Rabithah membantah pernah memiliki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Rabithah menyebut website resmi yang dimilikinya yaitu https://rabithahalawiyah.org/," ujarnya.
Ade Safri mengatakan JMW ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) lalu. Dia mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan pada alat elektronik milik JMW.
"Sesampai di TKP tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap device target, yaitu: laptop asus warna abu abu dan handphone vivo warna biru, dimana didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," ucapnya.
"Email [email protected] , Handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B," ujarnya.
Ade Safri mengatakan JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia mengatakan JMW juga ditahan.(ant/bwo)
Load more