Pernah Nazar tapi Ternyata Tidak Mampu Menunaikan, Bisa Dibatalkan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
- youtube
"Sampai kapan, utang sampai mati," lanjutnya.
Apabila sampai meninggal, nanti dilihat harta warisannya apakah cukup untuk menunaikan nazar yang pernah disebutkan.
"Jika belum mampu yasudah, kalau mampu ya harus bayar kapan saja, karena itu bagian dari kewajiban," kata Buya Yahya.
"Bahkan kalau sampai mati pun, tidak boleh dibagi warisnya kecuali nazarnya dikeluarkan dulu, tentunya nazar yang syar'i," lanjutnya.
Kesimpulannya, menurut Buya Yahya nazar tak bisa dibatalkan.
Jika memang tidak mampu menunaikannya maka ditunggu sampai meninggal dan tak ada dosa jika benar-benar tak mampu menunaikannya.
Akan tetapi jika mampu, segeralah bayar nazar.
"Jika mampu segera bayar, jika tidak mampu sampai mati yasudah tidak dosa karena tidak mampu," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more