tvOnenews.com - Suatu hari pernah nazar, jika bisa diterima kerja maka akan memberikan anak yatim sedekah sekian juta rupiah.
Tapi ternyata setelah diterima kerja, gaji yang didapat tidak akan cukup untuk menunaikan nazar tersebut.
Rupanya nazar yang dulu pernah diucapkan terlalu berat dan rasanya tak mampu ditunaikan.
Apakah boleh membatalkan nazar yang pernah diniatkan?
Lalu bagaimana jika sampai meninggal tidak bisa melakukan nazar?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang nazar.
Buya Yahya mengigatkan bahwa dalam bernazar pun ada kaidahnya, jangan sampai melakukan nazar yang tidak syar'i.
Jangan lakukan nazar atas perbuatan yang tercela, atau bernazar akan lakukan keburukan.
Misalnya bernazar jika lolos maka akan keliling kota telanjang bulat.
Atau bernazar jika berhasil mencuri maka akan kasi sedekah anak yatim.
Buya Yahya juga mengingatkan agar jangan terbiasa dengan nazar.
"Nazar itu adalah untuk orang yang tidak mampu, sah nazar, tapi kalau orang kaya nazar itu orang pelit," tegas Buya Yahya.
"Kalau anda punya duit sedekah sekarang," lanjutnya.
Lantas apakah nazar bisa dibatalkan?
"Nazar tidak bisa dibatalkan," jelas Buya Yahya.
"Hanya perbedaannya adalah mampu melaksanakan atau tidak mampu melaksanakan," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, apabila seseorang tidak mampu menunaikan nazar, maka ditunggu sampai ia mampu.
"Jika ia bernazar lalu ia tidak mampu, ditunggu sampai mampu," ujar Buya Yahya.
Dan tidak akan mendapat dosa jika memang tidak mampu sampai akhirnya orang tersebut meninggal.
"Kalau mati dia belum mampu, enggak dosa," jelas Buya Yahya.
"Jadi enggak ada pembatalan nazar, akan tetapi perbedaannya adalah mampu atau tidak mampu," lanjutnya.
Jika memang tidak mampu tunaikan nazar maka jangan dipaksakan, namun jika mampu maka segera tunaikanlah.
"Anda bernazar kalau sembuh akan memberikan tetangga satu juta rupiah, kalau enggak punya duit ya jangan ngasih," ujar Buya Yahya.
"Sampai kapan, utang sampai mati," lanjutnya.
Apabila sampai meninggal, nanti dilihat harta warisannya apakah cukup untuk menunaikan nazar yang pernah disebutkan.
"Jika belum mampu yasudah, kalau mampu ya harus bayar kapan saja, karena itu bagian dari kewajiban," kata Buya Yahya.
"Bahkan kalau sampai mati pun, tidak boleh dibagi warisnya kecuali nazarnya dikeluarkan dulu, tentunya nazar yang syar'i," lanjutnya.
Kesimpulannya, menurut Buya Yahya nazar tak bisa dibatalkan.
Jika memang tidak mampu menunaikannya maka ditunggu sampai meninggal dan tak ada dosa jika benar-benar tak mampu menunaikannya.
Akan tetapi jika mampu, segeralah bayar nazar.
"Jika mampu segera bayar, jika tidak mampu sampai mati yasudah tidak dosa karena tidak mampu," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more