Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Fiqih
- pixabay/ZigmarsBerzins
Ibnu Abdil Barr menjelaskan, bahwa pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan keseharian terhadap hewan tersebut.
Kalau perilaku keseharian orang yang memelihara anjing itu baik, maka Allah akan memberikan pahala.
Namun sebaliknya, ketika perilakunya itu buruk, maka Allah akan membalasnya dengan dosa, sebagaimana penjelasan berikut ini.
وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر
“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘..., halaman 194).
Maka dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa ada dua pendapat yang berbeda mengenai hukum memelihara anjing bagi umat Islam.
Sebagai Muslim yang baik, maka mari kita saling menghormati terhadap pendapat tersebut.
Bagi Muslim yang memutuskan untuk memelihara anjing, sebaiknya memahami cara bersuci dari najis anjing serta mengikuti standar pemeliharaan terutama dari sisi kesehatan dan keamanan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama.
Wallahu a‘lam.
(zahro/put)
Load more