GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Datangi DPR, Singgung Ketimpangan Hukum Sipil dan Militer

Anak jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Boru Pasaribu, mengadukan kasus pembunuhan yang menewaskan keluarganya ke Komisi XIII DPR RI.
Senin, 9 Februari 2026 - 19:17 WIB
Anak jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Boru Pasaribu
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Anak jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Boru Pasaribu, mengadukan kasus pembunuhan yang menewaskan keluarganya ke Komisi XIII DPR RI.

Dalam forum tersebut, Eva menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan anggota militer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eva menilai, dari pengalaman yang dialaminya, hak konstitusional korban untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, serta kepastian hukum belum terpenuhi.

Hal itu, menurutnya, dipicu oleh perbedaan penanganan hukum berdasarkan status institusional pelaku.

"Saya sebagai korban merasa seolah berhadapan dengan tembok tebal ketika mencari keadilan, bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena identitas institusional dari pihak yang diduga terlibat," ujar Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (9/2/2026).

Ia berharap, Komisi XIII DPR RI dapat menjadikan kasus yang dialami keluarganya sebagai gambaran nyata bahwa perbedaan sistem hukum bagi sipil dan militer telah melahirkan ketidakadilan yang substansial.

"Saya memohon agar DPR mempertimbangkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus berada pada posisi setara di hadapan hukum, dan proses terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya tidak berdiri di luar mekanisme yang dapat diawasi secara publik," kata Eva.

Sebagai informasi, Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya tewas setelah rumah mereka dibakar oleh pelaku pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Rico dikenal aktif memberitakan isu perjudian, yang diduga kuat menjadi motif pembunuhan.

Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, sementara Rudi Sembiring dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena menilai putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan rilis LBH Medan, Rabu (3/9/2025), Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Bebas Ginting dan Yunus Tarigan.

Sementara hukuman Rudi Sembiring diperberat dari 20 tahun menjadi penjara seumur hidup. Dengan demikian, ketiga terdakwa kini dijatuhi hukuman yang sama. (rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Viral