Namun yang perlu diperhatikan menurut Buya Yahya adalah apakah mukena tipis tersebut ketat atau tidak.
Biasanya kain yang tipis membuat ketat ketika menempel ke badan seseorang.
Mukena yang demikian ketat menurut Buya Yahya adalah makruh hukumnya jika digunakan dalam shalat.
Dan bisa haram apabila digunakan untuk shalat di tempat umum yang ada laki-lakinya seperti di masjid.
"Kemudian masalah ketat, tipis biasanya nempel ke badan, ketat itu makruh di dalam shalat di saat tidak ada laki-laki," tegas Buya Yahya.
"Kalau di luar, menjadi haram keketatan, baju ketat, kalau tipis kan nempel di badan," lanjutnya.
Oleh karenanya, menurut Buya Yahya tak masalah dan boleh shalat pakai mukena tipis selama itu tidak transparan dan tidak ketat.
Load more