Karena dalam shalat berjamaah bisa membuat makmum lain merasa terganggu selama shalatnya hanya karena kaos yang dikenakan.
Salah satu fenomena yang sering ditemukan adalah adanya makmum yang menggunakan kaos bergambar partai, calon presiden, tulisan atau gambar-gambar lainnya.
Atau juga ada yang mengenakan kaos bola dengan tulisan nama dan angka di punggungnya.
Lantas apa hukumnya kaos partai bergambar dan tulisan untuk dipakai shalat?
Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya mengingatkan secara tegas.
Load more