Membangun Masjid Megah Dari Uang Sumbangan di Tengah Jalan? Buya Yahya Bilang Hukumnya Dalam Islam...
- Kolase Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Kerap kita jumpai sekelompok orang yang meminta uang sumbangan di tengah jaln untuk membangun masjid.
Hampir menyeluruh di wilayah pulau Jawa, banyak orang dengan kostum caping dan membawa saringan untuk kemudian meminta sumbangan di tengah jalan.
Tak sedikit pula yang mencantumkan anggaran masjid dengan jumlah fantastis karena masjid megah menjadi tujuan akhirnya.
Bahkan tak hanya sumbangan masjid, praktek meminta uang sumbangan juga kerap dilakukan perorangan dengan berbagai alasan seperti kebutuhan orang sakit, bencana alam, hingga pembangunan jalan rusak.
Hal ini pula yang disampaikan salah satu jamaah kepada Buya Yahya terkait hukum meminta uang sumbangan di tengah jalan untuk membangun masjid megah.
Dilansir dari YouTube resminya, Buya Yahya menyampaikan hukum meminta uang sumbangan di tengah jalan untuk membangun masjid megah.
Praktek ini juga kerap dikaitkan dengan pungli atau pungutan liar yang sering dimanfaatkan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan mementingkan kepentingan pribadi.
Lantas bagaimanakah hukum meminta uang sumbangan di tengah jalan untuk membangun masjid dibolehkan dalam Islam?
Buya Yahya pertama-tama menyampaikan bahwa di dalam menggalang sebuah dana harus dilihat dulu baik urusan hak dan bathil, yakni antara benar dan tidak benar.
Akan tetapi dalam urusan beragama, hidup dan agama sendiri memiliki aturan yang baik dan lebih baik lagi untuk diaplikasikan.
"Manusia hidup itu tidak hanya urusan hak dan batil, antara yang benar dan tidak benar," ujar Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menyampaikan jika orang cerdas akan selalu berupaya untuk mencari jalan yang lebih baik dalam segala hal, termasuk dalam urusan membangun masjid.
Menurutnya, jika dalam menggalang dana dengan meletakkan kotak amal di tengah jalan untuk mendapat sumbangan dan hal ini direstui oleh mahkamah dan pemerintah maka boleh dilakukan.
"Penggalangan dana, kalau ada orang meletakkan kotak amal di pinggir jalan dan direstui oleh mahkamah, pemerintah, pasang kotak bukan terlarang," ungkap Buya Yahya.
Karena terkadang ada orang yang terganggu dengan kegiatan menggalang dana di tengah jalan, dan bahkan bisa menyebabkan potensi kecelakaan.
Load more