Bagaimana Hukum Suami Menafkahi Saudara Kandung Perempuannya yang Miskin? Mamah Dedeh Bilang Wajib Asalkan…
- pixabay/josemiguels
Jakarta, tvOnenews.com - Mamah Dedeh menjelaskan mengenai hukum seorang laki-laki menafkahi saudara kandungnya.
Kata Mamah Dedeh, jika seorang laki-laki yang sudah menikah maka kewajiban ia yang pertama adalah anak dan istrinya.
“Yang pertama anak laki-laki, kalau ia punya urusi anak dan istrinya,” ujar Mamah Dedeh, dikutip tvOnenews.com pada Senin (25/9/2023) dalam program religi tvOne, Rumah Mamah Dedeh.
Kemudian, kata Mamah Dedeh jika laki-laki itu banyak maka disarankan lihat surah Al Baqarah ayat 215.
“Jika uang banyak lihat Al Baqarah ayat 215, ibunya, saudara kandung, anak yatim,” jelas Mamah Dedeh.
Lantas bagaimana isi firman Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 215 itu?
يَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Baca:
Yas'alūnaka māżā yunfiqūn(a), qul mā anfaqtum min khairin falil-wālidaini wal-aqrabīna wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha bihī ‘alīm(un).
Artinya;
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Maka berdasarkan ayat tersebut, Mamah Dedeh mengingatkan bahwa jika seorang laki-laki memiliki uang banyak maka wajib menafkahi saudara kandungnya.
“Jika ia uangnya banyak saudara kandung perempuan miskin wajib,” kata Mamah Dedeh.
Load more