Bagaimana Hukum Suami Menafkahi Saudara Kandung Perempuannya yang Miskin? Mamah Dedeh Bilang Wajib Asalkan…
- pixabay/josemiguels
Berikut bacaan lengkap firman Allah Surah Al Asy-Syarh (al- Insyirah) ayat 5-8.
Ayat 5
فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ
Baca: Fa'inna ma‘al-‘usri yusrā(n).
Artinya:
Maka, sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan.
Ayat 6
اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ
Baca: Inna ma‘al-‘usri yusrā(n).
Artinya:
Sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan.
Ayat 7
فَاِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ
Baca: Fa iżā faragta fanṣab.
Artinya:
Apabila engkau telah selesai (dengan suatu kebajikan), teruslah bekerja keras (untuk kebajikan yang lain)
Ayat 8
وَاِلٰى رَبِّكَ فَارْغَبْ ࣖ
Baca: Wa ilā rabbika fargab.
Artinya: dan hanya kepada Tuhanmu berharaplah!
Mencari Nafkah Adalah Amal Sholeh yang Pahalanya Sangat Besar
![]()
Ilustrasi Para Pria sedang Bekerja sebagai Pekerja Bangunan (ANTARA)
Bekerja mencari nafkah merupakan amal sholeh yang pahalanya sangat besar yang juga dinilai sebagai sedekah, dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Allah akan memberi keberkahan pada setiap nafaqah atau nafkah yang diberikan seseorang kepada keluarganya.
Selain itu, Allah juga akan menggantinya dengan rezeki yang lebih baik lagi.
Bahkan, Allah juga menyamakan bekerja mencari nafkah dengan berjihad di medan perang.
Sehingga jika seseorang yang wafat sedang bekerja mencari nafkah maka matinya adalah mati syahid.
Itulah penjelasan mengenai hukum seorang laki-laki beristri dalam menafkahi saudara kandung perempuannya.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more