tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bagaimana sudut pandang syariat tentang orang yang suka pinjam duit lewat pinjaman online atau pinjol.
Memang tidak bisa dipungkiri, dewasa ini banyak orang tergiur dengan pinjam duit lewat online atau pinjol.
Dengan syarat yang mudah, seseorang bisa mendapatkan dana atau uang muka dengan cepat melalui pinjol.
Seakan menutup mata dengan syarat dan akibat yang akan terjadi kedepan, dalam keadaan terdesak soal keuangan, maka banyak yang menjadikan pinjol sebagai solusi instan mendapatkan uang.
Ilustrasi Pinjaman online atau pinjol ilegal. Source: istockphoto
Menurutnya, pinjaman online dalam Islam yaitu jika tinjauannya tidak dibenarkan secara syariat, maka hukumnya tetap tidak dibenarkan.
Load more