Pinjam duit ke bank untuk modal bisnis atau biaya sekolah anak sering dilakukan. Namun, apakah hal ini termasuk halal atau riba? Buya Yahya jelaskan begini.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum pinjol ilegal dalam Islam. Menurutnya dalam syariat tidak dibenarkan karena mengandung riba, maka dapat dikembalikan sesuai dengan nominal pinjamannya saja.