Kondisi darurat dalam konteks ini, membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas KPR rumah tersebut selesai.
Kemudian Anda bisa juga untuk meminta kepada bank syariah, akad KPR diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan atau hitungan yang masuk dalam riba.
Hal ini tentunya, dengan konsekuensi membayar KPR rumah sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat untuk membayar kewajibannya. (udn/kmr)
Load more