tvOnenews.com - Bagi sebagian umat muslim, khususnya di Indonesia masih menyelenggarakan Tahlilan apabila ada seseorang yang meninggal.
Pada umumnya, Tahlilan bertujuan untuk mendoakan bagi seseorang yang telah meninggal dunia, yang diselenggarakan di kediaman keluarga Almarhum.
Selain itu, Tahlilan juga dilakukan ketika memperingati hari meninggalnya seseorang. Seperti pada hari pertama, 3 hari, 7 hari atau 40 hari setelah meninggal.
Di dalam selamatan atau hari peringatan tersebut biasanya disertai dengan pengajian dan pemberian makanan tertentu kepada orang-orang sekitar rumah.
Sebagai seorang muslim, tentu harus tahu apa hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk persoalan selamatan.
Namun apa hukumnya bila acara Tahlilan dilakukan pada hari peringatan kepada orang yang telah meninggal?
Buya Yahya menjelaskan hukum bagi orang yang melakukan selamatan bagi umat muslim.
Melalui video pada kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya pada awalnya menjelaskan tentang anjuran untuk memperbanyak doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal, terutama orang tua.
"Di saat ada kerabat, sanak, keluarga, orang tua, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara berdoa sebanyak-banyak," kata Buya Yahya.
"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki, kita sedekahkan untuk orang tua," lanjutnya.
Buya Yahya. (Ist)
Menurut Buya Yahya, doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal ini tak terbatas pada waktu tertentu.
Boleh dilakukan setiap hari ataupun beberapa hari sekali sesuai kemampuan.
Lantas bagaimana dengan acara selamatan untuk orang yang sudah meningga?
Menurut Buya Yahya, kemungkinan ada kesalahpahaman sehingga ada yang menganggap selamatan orang yang sudah meninggal termasuk hal yang terlarang.
"Mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana ini menjadi terlarang, isinya kan berdoa dan sedekah," ujar Buya Yahya.
Walau begitu, ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa membuat selamatan jadi haram untuk dilakukan.
"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," jelas Buya Yahya.
"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," lanjutnya.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris untuk selamatan.
"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," jelas Buya Yahya.
Jika ada anak kecil yang termasuka ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan itu dipakai untuk selamatan.
Kemudian jika acara selamatan dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban yang tegas.
"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan, kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far/kmr)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more