"Tidak ada keterangan larangan kebiri dan juga yang lainnya maka ulama menjelaskan bahwasanya kebiri binatang yang halal dimakan untuk penggemukan diperkenankan, mengebiri untuk penggemukan berarti untuk maslahat manusia karena Mereka diciptakan untuk manusia," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan kalau Mazhab Imam Syafi'i mengatakan kalau hukumnya diperbolehkan mengebiri binatang yang halal dimakan.
Sementara binatang yang haram dimakan seperti kucing hukum nya haram untuk dikebiri, kecuali ada tujuannya misalnya kucing tersebut mengganggu.
"Misalnya karena mereka kalau bercumbu ribut kemana-mana suaranya atau ada terlalu banyak ini masalah kucing-kucing dan sampai bingung ngurusnya, maka mengebiri itu mengurangi perkembangannya jauh lebih baik daripada membunuhnya," lanjut Buya Yahya.
"Maka dikatakan oleh para ulama mengebiri kucing untuk tujuan kemaslahatan semacam itu ada menjadi boleh," sambungnya.
Namun jika mengebiri kucing hanya karena iseng dan tidak ada tujuan yang jelas maka hukumnya haram. Namun, jika jika tujuannya demi kemaslahatan umat dan tidak mengganggu maka itu diperkenankan.
"Tapi menurut mazhab yang lain karena binatang enggak ada masalah kebiri itu adalah seperti misalnya memberi tanda dan seperti menyakiti sesaat dan bagi binatang jika di kebiri itu di sisi lain dia semakin sehat," jelas Buya Yahya.
Load more