Hukum Gunakan Parfum Beralkohol Saat Shalat, Begini Kata Sheikh Assim al-Hakeem dan MUI
- Instagram/sheikhassimalhakeem
Jakarta, tvOnenews.com - Ulama Arab Saudi, Sheikh Assim Al-Hakeem belakangan mencuri perhatian dari masyarakat Indonesia.
Hal itu karena beberapa potongan-potongan video viral yang beredar di masyarakat.
Sheikh Assim Al-Hakeem adalah seorang pendakwah yang menggunakan Bahasa Inggris dan kerap menjawab pertanyaan jemaah dengan cara yang unik.
Salah satu potongan video ceramah Sheikh Assim al-Hakeem yang mengundang tawa adalah tentang hukum memakai parfum beralkohol.
Dalam video itu, Sheikh Assim Al Hakeem menjawab pertanyaan seorang jemaah dengan unik dan mengundang tawa.
“Secara dasar parfum dengan alkohol sangat dilarang untuk diminum,” ujar Sheikh Assim al-Hakeem, sebagaimana dikutip tvOnenews pada Senin (7/8/2023) dari akun YouTube Sheikh Assim Al Hakeem.
“Karena akan memabukkan kalian. Siapa yang minum? bilang sama saya?” sambung Sheikh Assim al-Hakeem.
Kemudian Sheikh Assim al-Hakeem menjelaskan bahwa tidak masalah jika parfum beralkohol digunakan di luar.
“Tidak masalah jika menggunakan di luar, di pakaian atau di tubuh, asal tidak minum,” ujar Sheikh Assim al-Hakeem.
![]()
Ilustrasi Orang yang sedang Gunakan Parfum (pexels)
Kata MUI Soal Parfum Beralkohol
Dilansir dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, menjelaskan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol.
Maka, selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat shalat.
“Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” terang Heryani, dikutip tvOnenews di Jakarta pada Senin (7/8/2023).
Alkohol/etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan.
Oleh karenanya, penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.
Load more