Ilustrasi Orang yang sedang Gunakan Parfum (pexels)
Dilansir dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, menjelaskan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol.
Maka, selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat shalat.
“Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” terang Heryani, dikutip tvOnenews di Jakarta pada Senin (7/8/2023).
Alkohol/etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan.
Oleh karenanya, penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.
Adanya alkohol/etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial berfungsi untuk membuat aroma parfum agar lebih tahan lama.
Jadi, parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Fragrance dalam parfum juga termasuk bahan yang kritis. Ada dua jenis fragrance, yakni berasal dari bahan alami dan sintetik.
Load more