Sebenarnya sah dan halal bagi seorang Muslim untuk mengadakan serta ikut dalam sebuah lomba.
Asalkan apa yang dilombakan itu sesuatu yang halal dan beradab.
"Jika ada sebuah perlombaan, mungkin kita dahulukan perlombaan yang halal dulu dong, apapun yang halal," kata Buya Yahya.
"Bukan yang halal saja, beradab juga," lanjutnya.
Buya Yahya kemudian menyebutkan contoh-contoh lomba yang halal dan terhormat.
"Tentu lombanya lomba yang halal, terhormat, seperti bela diri, memanah," ujar Buya Yahya.
"Segala permainan bisa dilombakan, yang penting tidak bertentangan dengan akhlak, tidak bertentangan dengan akidah," lanjutnya.
Load more