tvOnenews.com - Apa hukumnya jika ada sebuah perlombaan yang pesertanya disuruh bayar uang pendaftaran, apakah ini termasuk judi?
Terkait perlombaan, Buya Yahya mengingatkan bahwa hukumnya bisa haram karena menjadi judi jika melanggar beberapa syariat tertentu.
Seperti diketahui, judi termasuk dosa di dalam Islam yang harus dihindari oleh umat Muslim.
Oleh karenanya, penting untuk mengetahui hukum lomba tapi pakai uang pendaftaran, apakah termasuk judi atau bukan.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum lomba yang harus bayar uang pendaftaran.
Sebagai pembuka, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu apa hukumnya lomba dalam Islam.
Sebenarnya sah dan halal bagi seorang Muslim untuk mengadakan serta ikut dalam sebuah lomba.
Asalkan apa yang dilombakan itu sesuatu yang halal dan beradab.
"Jika ada sebuah perlombaan, mungkin kita dahulukan perlombaan yang halal dulu dong, apapun yang halal," kata Buya Yahya.
"Bukan yang halal saja, beradab juga," lanjutnya.
Buya Yahya kemudian menyebutkan contoh-contoh lomba yang halal dan terhormat.
"Tentu lombanya lomba yang halal, terhormat, seperti bela diri, memanah," ujar Buya Yahya.
"Segala permainan bisa dilombakan, yang penting tidak bertentangan dengan akhlak, tidak bertentangan dengan akidah," lanjutnya.
Namun bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang pendaftaran perlombaan?
Secara tegas, Buya Yahya menyebut bahwa hadiah lomba yang diambil dari uang pendaftaran peserta termasuk judi.
Lombanya sudah halal, lalu bagaimana jika ingin perlombaannya tidak menjadi judi?
"Kalau ada yang pakai bayar maka harus ada muhalilnya," kata Buya Yahya.
Jika pesertanya 20 dan semuanya disuruh membayar uang pendaftaran sementara hadiahnya diambil dari uang tersebut maka itu judi.
Maka dari itu, ambil peserta yang tidak perlu bayar uang pendaftaran tapi juga mampu bersaing seperti yang lain.
"Ambil, cari beberapa orang yang tidak usah pakai bayar pendaftarannya dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," jelas Buya Yahya.
"Dia punya kemampuan untuk bersaing dan merebut hadiah, namanya muhalil," sambungnya.
Buya Yahya memberi contoh yang lebih rinci agar mudah dipahami.
"Ada orang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba, juaranya bisa saya, bisa dia, bisa anda, ini namanya muhalil yang menjadikan pertandingan kita halal," sambungnya Buya Yahya.
"Kalau tidak ada orang yang gratis tadi, maka ini murni judi dan hukumnya haram," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more