Maka hukum musik yang hanya berasal dari suara mulut ini ada dua macam. Pertama dicela karena menjauhkan kita dari Allah, lalai, menggunakan kalimat yg tidak pantas, dan seterusnya.
Sementara yang kedua dibolehkan karena menggunakan kalimat-kalimat kebaikan dan mengajak pada ketaatan seperti syiir Imam Syafii.
“Antum bisa keluarkan hadis-hadisnya. Ada yang langsung dicela bahkan didekatkan dengan zina,” tegas Ustaz Adi Hidayat.
Sebagaimana redaksi hadis; Akan datang pada suatu masa nanti orang-orang yang membiarkan zina, khamar, dan alat-alat musik.
Bahkan Nabi ﷺ pernah menyebut seruling sebagai panggilan setan. Sebab biasanya di tempat musik yang buruk terjadi kemaksiatan seperti minum khamar dan berzina.
“Anda bisa cek setiap kali menemukan musik di tempat-tempat yang tidak baik pasti turunannya maksiat. Itu yang jadi haram di situ,” ucap Ustaz Adi Hidayat.
Load more