"Maka di sini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau sudah terlanjur perempuan itu hamil maka enggak boleh laki-laki lain datang menikahi kemudian menikahi benih baru," sambungnya.
Dari sinilah menurut Ustaz Khalid Basalamah ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya.
"Maka pendapat kedua mengatakan tidak boleh, ada janinnya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah," lanjutnya.
Load more