Pandangan pertama menyebutkan bahwa pernikahan itu sah.
"Memang ada pendapat, sebagian madhzab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafii," lanjutnya..
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa jika memang benar itu ayah kandungnya maka sah menikahi sang wanita yang sudah hamil, namun tetap sang anak kelak tidak dinisbatkan kepada ayahnya.
"Kalau sudah menikah dan itu memang pemilik sperma maka sah saja nikahnya tetapi tetap disepakati anak dari hasil zina tidak dinisbatkan kepada pemilik sperma walau pernikahannya sah," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Lalu ada pendapat kedua yang dipegang oleh Ustaz Khalid Basalamah.
"Ada pendapat lain, saya pribadi cenderung kepada pendapat kedua, pernikahannya tidak sah," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Load more