Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal Ini, Ternyata...
- YouTube
Lalu ada pendapat kedua yang dipegang oleh Ustaz Khalid Basalamah.
"Ada pendapat lain, saya pribadi cenderung kepada pendapat kedua, pernikahannya tidak sah," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Karena Nabi SAW melarang wanita yang sedang hamil dinikahi," lanjutnya.
Maka menurut pendapat kedua ini tak boleh menikahi wanita yang sedang hamil.
"Maka di sini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau sudah terlanjur perempuan itu hamil maka enggak boleh laki-laki lain datang menikahi kemudian menikahi benih baru," sambungnya.
Dari sinilah menurut Ustaz Khalid Basalamah ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya.
"Maka pendapat kedua mengatakan tidak boleh, ada janinnya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah," lanjutnya.
Jika sudah terlanjur menikah, maka harus dilakukan pernikahan ulang dan bertaubat.
"Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more