Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal Ini, Ternyata...
- YouTube
tvOnenews.com - Fenomena wanita hamil duluan seoalah sudah menjadi hal yang sering ditemui di akhir zaman ini.
Bahkan tak jarang jika terjadi pernikahan antara seorang pria dengan wanita yang sudah hamil duluan agar tak terbongkar aibnya di masyarakat.
Tentu banyaknya wanita yang hamil duluan ini tak boleh dianggap biasa saja karena sesungguhnya ini merupakan tanda kemaksiatan bertebaran di muka bumi.
Serta perlu berlindung agar diri, keluarga, hingga keturunan tidak mengalami hamil duluan yang sejatinya merupakan bagian dari dosa zina.
Lantas bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam Islam?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Islampedia88, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah soal hukum pernikahan jika sudah hamil duluan.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, dirinya pernah menanyakan pertanyaan ini kepada para ulama di Saudi.
"Saya pernah tanyakan sendiri ini kepada para syaikh di Saudi, dan saya sampai dibacakan kitab oleh beliau," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, dirinya perlu menanyakan hal ini karena terkadang menjadi sebuah kebiasaan di masyarakat.
"Di Indonesia ini dijadikan sebagai senjata, kalau ada seseorang suka perempuan lalu tidak disetujui orang tuanya maka hamil dulu," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Sengaja buat kecelakaan itu supaya mereka dinikahkan," sambungnya.
Dari sini, Ustaz Khalid Basalamah akhirnya mendapatkan penjelasan dari para ulama Saudi.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, diketahui ada dua pendapat utama dari ulama terkait masalah menikahi wanita yang hamil duluan.
Pandangan pertama menyebutkan bahwa pernikahan itu sah.
"Memang ada pendapat, sebagian madhzab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafii," lanjutnya..
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa jika memang benar itu ayah kandungnya maka sah menikahi sang wanita yang sudah hamil, namun tetap sang anak kelak tidak dinisbatkan kepada ayahnya.
"Kalau sudah menikah dan itu memang pemilik sperma maka sah saja nikahnya tetapi tetap disepakati anak dari hasil zina tidak dinisbatkan kepada pemilik sperma walau pernikahannya sah," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Load more