tvOnenews.com - Fenomena wanita hamil duluan seoalah sudah menjadi hal yang sering ditemui di akhir zaman ini.
Bahkan tak jarang jika terjadi pernikahan antara seorang pria dengan wanita yang sudah hamil duluan agar tak terbongkar aibnya di masyarakat.
Tentu banyaknya wanita yang hamil duluan ini tak boleh dianggap biasa saja karena sesungguhnya ini merupakan tanda kemaksiatan bertebaran di muka bumi.
Serta perlu berlindung agar diri, keluarga, hingga keturunan tidak mengalami hamil duluan yang sejatinya merupakan bagian dari dosa zina.
Lantas bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam Islam?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Islampedia88, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah soal hukum pernikahan jika sudah hamil duluan.
Load more