Istri Kerap Menolak Diajak Berhubungan Intim, Apakah Suami Berhak Menceraikan? Buya Yahya Tegaskan Hal Ini..
- Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari jemaah terkait istri kerap menolak diajak berhubungan intim, apakah suami boleh menceraikannya? simak penjelasan Buya Yahya.
Salah satu jamaah dari kajian yang dilaksanakan Buya Yahya, mengungkapkan sebuah pertanyaan tentang boleh atau tidak menceraikan istri yang selalu menolak diajak berhubungan intim.
"Meminta kepada kebutuhan batin kepada suami, tapi istri selalu menolak, itu bagaimana Buya?" isi pertanyaan jamaah.
Disclaimer: Tulisan artikel ini tidak mewakili pandangan dari redaksi tvOnenews.
Merespons pertanyaan tersebut, Buya Yahya menuturkan bahwa hal yang pertama harus dilakukan adalah harus dilihat apakah sang istri dalam keadaan udzur.
Seperti misalnya dalam keadaan haid maupun sakit, sehingga menjadikan sebab seorang istri tidak bisa melayani sang suami.
"Maka seorang suami dalam hal ini tidak boleh memaksa, hukumnya haram," ucap Buya yang dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, pada Sabtu (17/6/2023).
"Tapi kalau sudah terbukti istri bukan dalam keadaan haid, dan juga nggak ada udzur yang lain bukan sakit, maka istri itu telah melakukan dosa besar." lanjut terangkan Buya.
Ia tidak mau patuh dengan seorang suami, dan itu merupakan nuzyuz. Menurut Buya Yahya bahwa tidak wajib sang istri diberi nafkah dalam hal ini karena perbuatan tidak patuh tersebut.
Ulama pemilik nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif mengungkap bahwa meskipun istri dalam keadaan udzur haid atau sakit, kemudian tidak bisa melayani suami sebagaimana mestinya.
Tapi dia bisa menyenangkan suami, dengan apa yang bisa dilakukan seperti mencumbu dan seterusnya sampai sang suami puas.
![]()
Ilustrasi pasangan suami istri. (Freepik)
Yang penting tidak dimasukan di wilayah tersebut, karena istri dalam keadaan haid. dan apabila dilakukan itu merupakan haram.
"Kalau seorang laki-laki mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, hukumnya adalah haram. Tapi kalau dari tangannya seorang istri, maka tidak (haram)," ucap Buya.
Maka dalam hal ini, Buya berpesan agar para istri harus cerdas. Jangan karena sedang haid atau datang bulan, sehingga menjadikan semuanya libur.
Load more