Istri Kerap Menolak Diajak Berhubungan Intim, Apakah Suami Berhak Menceraikan? Buya Yahya Tegaskan Hal Ini..
- Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV
Sementara misalnya seorang suami sholeh, di saat melihat sesuatu yang haram di luar, kemudian ingin menyelesaikannya di rumah, tapi sang istri tidak mau tahu.
Bahkan dalam keadaan haid pun, harus diselesaikan juga seperti demikian.
Terlebih jika istri dalam keadaan suci dan tidak ada udzur.
"Kalau ada seorang istri diajak oleh suaminya ke atas ranjang dalam keadaan tanpa udzur, kemudian ogah-ogahan," tutur Buya.
"Kemudian sang suami marah, maka dikutuk oleh malaikat semalam suntuk," sambungnya.
![]()
Buya Yahya, pendakwah.
Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya memperingatkan para wanita yang telah menjadi suami untuk tidak menolak ajakan dari suami untuk melakukan hubungan intim atau bersenggama.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh." (HR Muslim).
Menurut Buya, jika orang yang paham kemesraan, hadist di atas adalah yang paling indah untuk seorang wanita.
Untuk itu, komunikasi adalah salah satu cara keluar dari permasalahan tersebut, seperti jika istri sedang udzur dan harus disampaikan kepada suami, agar memaklumi.
Kemudian, soal haruskah bercerai jika mengalami keadaan tersebut istri selalu menolak ajakan untuk berhubungan badan.
Buya menyebut bahwa opsi pertama tidak harus bercerai, karena mungkin dia tidak bisa melayani Anda, tapi masih memerlukan nafkah dari Anda.
Sebaiknya dibicarakan dengan baik-baik tanpa harus bercerai, tetapi Anda terpenuhi karena ada jalan dalam agama Islam.
"Misalnya mengambil wanita lain untuk dinikahi, sebab menceraikan ini bukanlah yang baik, karena mungkin saja dia menerima itu semua karena tidak bisa melayani," terangkan Buya.
"Jadi jangan gampang menceraikan, tidak mudah. Kalau memang nanti ternyata Anda tidak mampu, diajak diskus juga gak bisa, gak ada perubahan," ucapnya.
"Maka Anda boleh melangkah mencari halal yang lain, tapi mencerai jangan dulu, jangan gampang mencerai, karena dia mungkin masih perlu nafkah dari Anda, perlindungan status dari Anda dan seterusnya," tutup Buya Yahya. (ind)
Load more