Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia, Sedangkan Diri Sendiri Belum Pernah? Ustaz Ridwan Farid Bilang...
- Freepik.com
Padahal, Ustaz Ridwan Farid mengingatkan kalau hal yang perlu diperhatikan saat beribadah kurban haruslah dilakukan secara ikhlas dan hanya mengharap pahala dari Allah SWT.
Hendaknya harus dijauhkan perasaan pengen dilihat gitu, ingin dikenal pernah berkurban ingin namanya terpampang atau terumum kan dengan jelas atau semisalnya yang merupakan bentuk-bentuk dari riya yang bisa menghapuskan pahala amalan-amalan," jelas Ustaz Ridwan Farid.
"Terkait pertanyaan apakah boleh atau bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal maka mari kita lihat ada dua kondisi mengenai pertama misalnya orang tua berwasiat kepada anaknya agar setelah orangtuanya meninggal anak-anak berqurban atas nama orang tua," kata Ustaz Ridwan Farid.
Maka jika mendapatkan wasiat tersebut, haruslah dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 181.
"Siapa saja yang mengubah wasiat Setelah dia mendengarnya maka sesungguhnya dosanya adalah orang-orang yang mengubahnya, sesungguhnya Allah Maha mendengar dan maha mengetahui," terang Ustaz Ridwan Farid.
Lalu kondisi kedua adalah ketika orang tua tidak berwasiat tetapi sang anak menyembelih kurban mengatasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal sebagai sedekah.
"Maksudnya ini dibolehkan, para ulama menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat dengan menganalogikannya seperti sedekah," jelas Ustaz Ridwan Farid.
Jadi untuk menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah, Usataz Ridwan Farid mengatakan kalau menyembelih kurban untuk mengatasnamakan sedekah atas nama orang tua itu diperbolehkan. (akg)
Load more