"Jadi kalau suami tidak menggauli istrinya tanpa ada uzur, Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya.
"Kalau ada suami tidak memberi nafkah batin lebih dari 4 bulan kepada istrinya maka istri berhak mengangkat ke mahkamah," sambungnya.
Taetapi Buya Yahya mengatakan meski belum 4 bulan, hal tersebut tetap dosa bagi sang suami yang tanpa uzur menolak ajakan berhubungan intim dari istrinya.
"Tapi di bawah 4 bulan, seorang istri yang tidak diberi oleh suami secara batin, maka dia tidak bisa menuntut ke mahkamah tapi dosa suami tanpa uzur menelantarkan istri," tegas Buya Yahya.
"Maka ya semestinya enggak semacam itu, haram seorang suami menelantarkan istrinya, nggak ada uzur dia," lanjutnya.
Maka Buya Yahya mengimbau agar suami tidak menolak ajakan istri jika tak ada uzur.
Pasalnya, penolakan tersebut akan membuat pintu zina terbuka dan godaan setan lebih mudah masuk.
"Ada di rumah enggak ada uzur enggak mau melayani adalah dosa suami semacam itu," tutup Buya Yahya. (far/akg)
Load more