Heboh Anggota DPR F-PKS Bukhori Yusuf KDRT, KH Haris Hakam Katakan Pukul Istri Itu Haram dan Boleh Minta Cerai
- freepik
“Karena ada UU no 1 tahun 74, kemudian PP 10 yang mengatur tentang hubungan ini termasuk ketentuan sifat taklik tersebut maka tak boleh suami melakukan itu,” jelas KH Haris Hakam.
Oleh karena itu, kata KH Haris Hakam, jika istri dipukul oleh suaminya maka hendaknya melaporkannya dan menuntutnya ke pengadilan.
“Jadi sebaiknya laporkan, jika memang tidak suka, kemudian tuntut untuk perceraian,” saran KH Haris Hakam.
“Bahkan hak istri itu tadi di pengadilan boleh dilakukan, meski suami tak hadir hakim punya hak memutuskan keputusan secara sepihak, jatuh talak satu,” lanjut KH Haris Hakam.
![]()
Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf (DPR)
Buntut Laporan Istri, PKS Copot Bukhori Yusuf
Menurut Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri, pihak internal DPP PKS telah melakukan proses penyelidikan kepada Bukhori Yusuf dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa ia dicopot dari anggota DPR.
Mabruri menuturkan Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Sayangnya, meski pernikahan masih seumur jagung, korban M kerap mendapat perlakuan KDRT dari suaminya BY. Hal tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum sang istri M (30) Srimingguna.
Menurut Srimingguna, perlakuan KDRT yang dialami kliennya termasuk penganiayaan, mengingat pelaku kerap melakukan menonjok tubuh korban berkali-kali, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.
"Korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas,” kata Srimiguna.
Atas perlakukan BY kepada M, awalnya korban tak berani untuk memberitahu pihak lain, karena M masih berharap BY bisa berubah. Padahal, tiap BY usai melakukan KDRT, BY kerap meminta maaf pada korban M.
Pada bulan November 2022 sang istri M pun akhirnya melaporkan BY ke pihak kepolisian, karena tak ada perubahan dari perilaku BY kepada M.
Load more