Heboh Anggota DPR F-PKS Bukhori Yusuf KDRT, KH Haris Hakam Katakan Pukul Istri Itu Haram dan Boleh Minta Cerai
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merujuk pada segala bentuk tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hubungan rumah tangga terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.
KDRT dapat berbentuk pelecehan secara verbal, ancaman, pemukulan, pemerkosaan, pengekangan kebebasan, penganiayaan hingga eksploitasi ekonomi.
Terbaru, ada seorang istri berinisial M (30) melaporkan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT.
![]()
Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf (DPR)
Suami dari wanita tersebut adalah Bukhori Yusuf (BY) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).
Sebagai informasi, M (30) merupakan istri kedua, karena BY sebelumnya telah menikah dan memiliki anak.
Lantas, bagaimanakah pandangan Islam dalam KDRT?
![]()
KH Haris Hakam, Pendakwah (tvOne)
“Jika melakukan itu sampai menimbulkan sakit yang luar biasa, hukumnya haram,” ujar KH Haris Hakam dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOne pada Rabu (24/5/2023).
Bahkan kata KH Haris Hakam, istri itu berhak untuk melakukan khulu atau menceraikan suaminya.
“Kan di Indonesia saat pernikahan ada pembacaan taklik, setelah menikah suami itu mengatakan apabila saya meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut; tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; menyakiti badan/jasmani istri saya, atau membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan atau lebih; Kemudian istri saya mengadukan ke pengadilan, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya,” tandas KH Haris Hakam.
Maka berdasarkan itu, kata KH Haris Hakam, sebenarnya wanita bisa mencerai suaminya.
“Adapun kebolehan memukul, wanita itu sama seperti anak kecil yang tidak mau shalat,” kata KH Haris Hakam.
“Dia dipukul tidak boleh sampai luka, dipukul pantat atau betis, tidak menyakiti, maka ia akan ingat terus tangan ayahnya,” tambah KH Haris Hakam.
Sementara merujuk dengan kondisi sekarang, KH Haris Hakam mengatakan bahwa memukul tidaklah boleh dilakukan.
“Ada kaidah unsur fiqih yang mengatakan konvensi bangsa, kesepakatan bangsa, hukum yang diatur oleh sebuah bangsa adalah ketetapan hukum yang harus dihormati,” jelas KH Haris Hakam.
Load more