Viral Nikah dengan Mahar Tiket Konser Coldplay, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Sah atau Tidak?
- Twitter/@IDWantsColdplay
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Tujuan Pemberian Mahar
Adapun tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini adalah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.
Selain itu, pemberian mahar kepada sang wanita, juga berfungsi banyak. Berikut beberapa tujuan dari pemberian mahar:Menunjukkan Tanggung Jawab
Pemberian mahar merupakan tanda komitmen dan tanggung jawab seorang pria terhadap calon istrinya.
Dengan pemberian mahar, menunjukkan bahwa pria tersebut bersedia memberikan pengabdian dan kepastian dalam pernikahan.
Memberikan Jaminan Keuangan
Mahar juga dapat berfungsi sebagai jaminan keuangan untuk calon istri.
Suatu saat, jika sudah menikah lantas terdesak dengan kebutuhan ekonomi, mahar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Simbol Kehormatan dan Penghargaan
Mahar juga dapat dianggap sebagai simbol penghormatan dan penghargaan terhadap calon istri.
Sementara untuk nilai atau jenis mahar dapat bervariasi, tergantung pada kesepakatan dan kebiasaan masing-masing budaya atau individu.
Mahar dapat berupa uang, emas, harta benda, atau pemberian lainnya, asalkan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dengan mewajibkan mahar, maka Islam telah menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Mahar Disebut dalam Akad Nikah?
Perlu atau tidaknya disebutkannya mahar dalam akad nikah, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Ketentuan Mahar
Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam pemberian mahar.
Mahar dapat berupa apapun yang sah untuk dijadikan sebagai alat tukar, baik berupa barang ataupun jasa.
Load more