"Niat kita beli tiket buat joget nyanyi jejingkrakan teriak2, dia beli tiket niatnya buat nikah pantesan kita gagal ga diridhoi," tulis Netizen lainnya.
Lantas sebenarnya, bagaimanakah hukum menjadikan tiket konser sebagai mahar pernikahan?
KH Haris Hakam menjelaskan bahwa menjadikan tiket konser sebagai mahar pernikahan pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, asalkan halal.
“Pada dasarnya yang berhubungan dengan nominal untuk sebagai mahar, itu boleh. Asalkan halal,” ujar KH Haris Hakam saat dihubungi oleh tvOnenews pada Rabu (24/5/2023).
“Namun untuk urusan musik, konsernya berbeda pendapat lagi,” jelas KH Haris Hakam.
Jadi, KH Haris Hakam mengingatkan bahwa mahar boleh dalam bentuk apapun, namun haruslah halal.
“Halal, sah pernikahannya, maharnya harus halal, nominal halal, asal barangnya halal,” jelas KH Haris Hakam.
Mahar dalam konteks pernikahan adalah pemberian dari seorang pria kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan.
Mahar biasanya berupa harta atau sesuatu materi yang bernilai dan telah disepakati antara kedua belah pihak atau sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan masing-masing.
Mahar juga biasa disebut dengan shadaq atau maskawin, sebagaimana dikutip oleh tvOnenews dari NU Online pada Rabu (24/5/2023).
Load more