Jika ditinjau dalam syariat islam, sesungguhnya apa yang terjadi dalam mimpi seseorang itu tidak masuk dalam ranah hukum. Hal ini artinya, jika seseorang bermimpi berzina, ia tidak dihukumi dosa, seperti yang dilansir oleh tvOnenews pada Sabtu (13/5/2023) dari NU Online dengan penulis Ustadz M Ibnu Sahroj.
Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa hukum Islam tidak berlaku pada kondisi tertentu, yakni:
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia ihtilam.” (HR an-Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Namun tak dapat dipungkiri, mimpi yang terjadi pada seseorang, biasanya terkait erat dengan apa yang ia rasakan.
Maka terkadang apa yang sedang kita pikirkan sebelum tidur dapat terbawa ke dalam mimpi. Untuk menyikapi fenomena seperti ini, Rasulullah SAW pernah bersabda:
الرُّؤْيَا ثَلاَثٌ حَدِيثُ النَّفْسِ ، وَتَخْوِيفُ الشَّيْطَانِ ، وَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ
Load more