Menurut Buya Yahya, hal ini disebabkan oleh perubahan kondisi psikologi wanita yang merasa tertekan kemudian menjadi bebas sehingga gairah seks akan bangkit.
"Kami jawab pertanyaan anda, semoga anda bertaubat, tidak melakukan lagi, dan mendapat kemuliaan dari Allah," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya soal kandungan pada wanita tersebut adalah tergantung dari bahasan fiqihnya. Jika menurut bahasan fiqih, anak yang ada dalam kandungan tersebut adalah anak dari suami yang terdahulu.
Terlanjur Menjalin Hubungan Terlarang Sampai Hamil, Bagaimana Solusinya? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...Source: istockphoto
"Anak yang ada dalam kandungan tersebut adalah tetap anaknya suami yang terdahulu. Karena apa, belum tentu itu dari air mani anda, bisa juga dari suaminya juga. Karena pada saat itu belum proses perceraian, bisa jadi suaminya menggauli terlebih dulu, baru anda," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, dalam ilmu fiqihnya, anda tidak ada urusan dalam hal ini. Karena dia masih punya suami saat berhubungan dengan anda, karena masa iddahnya belum mulai.
"Masih bersuami, jadi nisbat kandungannya kepada suaminya. Tapi jika suami mencurigai atau bahkan yakin yang di perut dari istrinya bukan dari air maninya karena sudah lama tidak menggauli atau kondisi tertentu, maka bukan nisbat anda (jamaah yang bertanya)," tambah Buya Yahya.
Load more