Terlanjur Menjalin Hubungan Terlarang Sampai Hamil, Bagaimana Solusinya? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...
- istockphoto.com
"Masih bersuami, jadi nisbat kandungannya kepada suaminya. Tapi jika suami mencurigai atau bahkan yakin yang di perut dari istrinya bukan dari air maninya karena sudah lama tidak menggauli atau kondisi tertentu, maka bukan nisbat anda (jamaah yang bertanya)," tambah Buya Yahya.
"Maka sang suami yang pertama mengadakan satu sumpah yang disebut sumpah li'an untuk menafikkan sang anak agar tidak dinisbatkan kepadanya," tegas Buya Yahya.
Sumpah li'an menurut hukum Islam adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi. Suami bisa datang ke mahkamah kemudian menceritakan hubungan yang terjadi pada istrinya.
Waallu’alam Bishawab.
Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more