tvOnenews.com - Buya Yahya beberkan jawaban soal salah satu pertanyaan jamaah, terkait hukum berhubungan badan saat sedang haid.
Di dalam ajaran agama Islam, pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan intim jika sedang haid.
Selain berdosa, hubungan intim saat haid juga bisa berbahaya dari sisi kesehatan. Simak penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
"Ketika saya sedang haid, suami mengajak untuk berhubungan initm, dan saya sudah peringatkan tapi dia gak mau tau, malah dia marah-marah dan saya dibilang istri durhaka. Pertengkaran hebat pun terjadi, selama satu bulan saya didiamkan tanpa disapa suami, bagaimana hukumnya Buya?," tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Dilansir Selasa (25/4/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul
"Suami Maksa Berhubungan Badan Saat Istri Haid - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 23 Sep 2018.
Ilustrasi wanita di masa Haid. (Pixabay)
"Kepada kaum pria, wahai para suami, jika ada seorang suami menggauli istrinya dalam keadaan haid, di jalur depan, memasukkan ke lubang depan dalam keadaan haid, dosa besar," jawab Buya Yahya.
QS. Al-Baqarah Ayat 222
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Menurut Buya, adapun menggauli istri dari lubang belakang ataupun dubur juga termasuk dosa besar. Hal ini juga merupakan sebuah kehinaan, dan kedunguan.
“Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja, bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal, cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan," tuturnya.
"Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang (anus/dubur). Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” ujar Buya Yahya. "
"Suami menggauili istrinya dalam keadaan haid termasuk dosa besar. Naudzubillah," tegas Buya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang suami sedang dalam kondisi syahwat sementara istri dalam kondisi haid, maka diperlukan upaya solutif dan inovatif dari sang istri agar syahwat suami dapat disalurkan dengan benar.
“Seorang suami yang saleh dia mungkin melihat di luar sesuatu yang diharamkan. Cuma dia menjaga, astaghfirullah saya melihat aurat di luar. Tapi dia seorang laki-laki normal bangkit syahwatnya, pulang ke rumah istrinya menstruasi. Maka istri harus solutif dan inovatif," ujar Buya Yahya.
“Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas,” pungkas Buya Yahya.
Selain itu Buya menjelaskan bahwa istri boleh juga memuaskan suami dengan sesuatu yang lain misalnya dengan dua paha namun dengan syarat tidak masuk area terlarang.
“Maaf dua paha yang tidak masuk wilayah itu, lubang yang sedang haid,” terangnya. Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dan menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di sini
Load more