"Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang (anus/dubur). Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” ujar Buya Yahya. "
"Suami menggauili istrinya dalam keadaan haid termasuk dosa besar. Naudzubillah," tegas Buya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang suami sedang dalam kondisi syahwat sementara istri dalam kondisi haid, maka diperlukan upaya solutif dan inovatif dari sang istri agar syahwat suami dapat disalurkan dengan benar.
“Seorang suami yang saleh dia mungkin melihat di luar sesuatu yang diharamkan. Cuma dia menjaga, astaghfirullah saya melihat aurat di luar. Tapi dia seorang laki-laki normal bangkit syahwatnya, pulang ke rumah istrinya menstruasi. Maka istri harus solutif dan inovatif," ujar Buya Yahya.
“Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas,” pungkas Buya Yahya.
Selain itu Buya menjelaskan bahwa istri boleh juga memuaskan suami dengan sesuatu yang lain misalnya dengan dua paha namun dengan syarat tidak masuk area terlarang.
“Maaf dua paha yang tidak masuk wilayah itu, lubang yang sedang haid,” terangnya. Wallahua'lam bis sawab.
Load more