Sedangkan di tepi dinding bagian kiri luar masjid diukir sebuah gambar teratai besar khas negeri China yang hidup di air danau.
Banyak ornamen dicuri
Walau demikian, ada satu masalah yang secara perlahan menggerogoti Masjid Merah dari dalam, yaitu banyaknya bagian masjid seperti piring-piring cantik dari Putri Ong Tien yang dikorek untuk dicuri.
Piring-piring yang melekat di tiap sisi dinding dan menggambarkan banyak kisah di masa lampau itu, sayangnya kini hanya tersisa beberapa buah saja. Bila diperhatikan lebih dalam, ada satu sisi dinding yang telah habis dicongkeli.
Sementara pada sisi dinding lainnya, kondisi dari piring-piring itu ada yang tinggal setengah, retak atau tersisa satu dua patahan saja.
Kata sang pengurus masjid, alasan banyak orang gelap mata dan mengambilnya tanpa izin adalah adanya omongan satu piring saja yang dijual bisa untuk membeli satu rumah.
Padahal negara telah berupaya melindungi Masjid Merah sebagai salah satu cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 melalui pasal 105.
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp5 miliar,” kata pasal itu.
Bagian lain yang banyak diambil secara diam-diam adalah puing-puing kayu dari atap masjid yang disebut sirap.
Load more