Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya
- istockphoto.com
Menurut Buya Yahya yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah jika seseorang memasukan sesuatu ke 5 lubang yang ada didalam tubuh seseorang.
Diantara lubang tersebut yaitu lubang hidung, lubang mulut, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang air besar, sehingga selain dari itu maka tidak membatalkan puasa.
Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Rasa pahit yang ditimbulkan dari obat tetes mata tersebut adalah karena rembesan obat tetes mata yang turun ke tenggorokan, bukan kemudian sengaja dimasukan kedalam mulut.
“Yang jelas tidak membatalkan puasa, anda boleh meneteskan obat mata kapan saja dimata. Dan anda juga boleh makan eskrim lewat mata, artinya ya memang tidak membatalkan , karena memang rasa itu turun dari mata, karena mata berada diatas tenggorokan. Jadi itu tidak membatalkan puasa dan tidak usah ragu dalam hal-hal yang semacam ini,” ujar Buya Yahya.
Obat tetes mata digunakan dengan cara meneteskan obat pada selaput lendir mata di sekitar kelopak mata dan bola mata.
Obat tetes mata digunakan saat seseorang akan mengobati mata yang sakit, namun jika di teteskan kedalam mata terkadang ada rasa pahit yang masuk kedalam tenggorokan.
Jadi menurut Buya Yahya, hukum menggunakan obat tetes mata adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more