News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh Pasutri Belum Mandi Junub, Apakah Sah Puasa Ramadan? Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad 

Bagi pasutri, setelah berhubungan intim, wajib mandi junub sebegai bentuk bersuci. Apalagi sebelum melaksanakan puasa ramadan, mandi junub merupakan hal wajib.
Jumat, 24 Maret 2023 - 21:16 WIB
Waduh Pasutri Belum Mandi Junub, Apakah Sah Puasa Ramadan? Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Bagi pasangan suami istri, setelah berhubungan intim, wajib mandi junub setelahnya sebegai bentuk bersuci.

Apalagi sebelum melaksanakan puasa ramadan, mandi junub merupakan hal yang wajib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun bagaimana bila pasutri lupa mandi junub setelah berhubungan badan, dan menjalankan ibadah puasa ramadan. Begini pendapat ustaz Abdul Somad.

Beberapa ulama ada yang berpendapat bahwa berdasarkan adab maka dilarang makan dan minum saat sahur jika belum mandi wajib atau mandi junub.

Waduh Pasutri Belum Mandi Junub, Apakah Sah Puasa Ramadan? Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad. Source: istockphoto.com

Dilansir dari channel youtube Kajian Muslim, pada video dengan judul "Bolehkah Makan dan Minum Sebelum Mandi Junub?", Ustadz Abdul Somad mengatakan jika kita harus bisa membedakan antara adab dan hukum fiqih.

"Kalau ada Ustadz melarang jangan makan minum, itu adab, bedakan antara fiqih dengan adab," tutur Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad kemudian melanjutkan bahwa tidak ada larangan untuk makan dan minum sebelum mandi junub.

Pada bulan ramadan, tak ada larangan bagi pasutri dalam melakukan hubungan intim di malam hari.

Jika setelah berhubungan badan pasutri baru bisa mandi junub pada waktu subuh, maka puasanya masih bisa diteruskan.

Begitu pula jika saat siang hari misalnya Anda mimpi basah, maka segeralah untuk mandi junub, karena puasa ramadan masih bisa diteruskan.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, jika hanya ada satu hal yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebelum makan dan minum saat dalam keadaan junub.

"Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ada kalanya langsung mandi, ada kalanya tidak dan dia berwudhu," terang Ustadz Abdul Somad menambahkan.

Berwudhu juga merupakan salah satu cara untuk bersuci bagi umat muslim, maka jika pada saat waktu sahur Anda dalam keadaan junub maka dianjurkan untuk berwudhu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, jika Anda dan pasangan dalam keadaan junub, kemudian hendak melaksanakan sahur maka sebaiknya berwudhu terlebih dahulu.

Ustadz Abdul Somad menerangkan lebih lanjut, bahwasannya ada sejumlah larangan bagi orang yang dalam keadaan junub.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT