News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejarah Bangunan Masjid Agung Sunda Kelapa, Dicekal Pejabat Hingga Tak Dibantu APBD

Sejarah Masjid Agung Sunda Kelapa yang sempat dicekal pembangunannya oleh pejabat pada tahun 1950, hingga tidak mendapat sepeserpun dana dari APBD DKI Jakarta.
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:00 WIB
Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2023).
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sejarah Masjid Agung Sunda Kelapa yang sempat dicekal pembangunannya oleh pejabat pada tahun 1950, hingga tidak mendapat sepeserpun dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Sekretaris Masjid Agung Sunda Kelapa, Muhammad Reno Fathur Rahman, bercerita banyak kepada tim tvOnenews.com tentang sejarah masjid ini terbentuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tahun 1950-an itu mau dibangun, tapi tidak boleh sama pejabat waktu itu, karena masih berada di zaman kolonial. Apalagi area Menteng kan kalau nggak pengusaha, ya penguasa," jelas dia, di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2023).

Saat itu para umat muslim yang tinggal di kawasan Menteng berupaya membangun masjid sebagai rumah ibadah, namun mendapat penolakan dari para pejabat setempat.

Buah dari penolakan tersebut akhirnya umat muslim Menteng pada saat itu mengurung niat.

Hingga memasuki tahun 1967, akhirnya upaya pembangunan masjid mendapat izin oleh Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu yang menjabat adalah Ali Sadikin, dia memberi izin tanah pemerintah digunakan sebagai pijakan rumah ibadah umat muslim.

"Jadi ini tanahnya pemerintah, tetapi dibangun pakai dana swadaya masyarakat. Akhirnya dapat dibangun, pada tahun 1968 peletakan batu pertama, kemudian tahun 1971 selesai dibangun," kata dia.

Pembangunan selesai, tercetus lah nama Masjid Agung Sunda Kelapa dengan SK Wali Kota Jakarta Pusat karena hingga saat ini status tanah masih kepemilikan pemerintah.

Masjid ini pun diberi nama Sunda Kelapa tak pelak karena sebelumnya ini merupakan Taman Sunda Kelapa, sehingga masih menyematkan nama sebelumnya.

Selain itu struktur bangunan Masjid Agung Sunda Kelapa juga cukup unik, berbeda dengan masjid pada umumnya sebab tidak memiliki kubah maupun tiang, terlebih ornamen bulan dan bintang.

Masjid ini jika dilihat dari kejauhan tampak seperti perahu, di mana Fatur mengatakan merupakan representasi sebuah pelabuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana setiap orang akan mengisi kembali keimanan ketika datang ke Masjid Agung Sunda Kelapa, seperti layaknya kapal yang kehabisan bahan bakar maka akan singgah ke pelabuhan.

Kendati, cerita lainnya mengapa berbentuk perahu karena pada masa itu Jakarta merupakan pusat perdagangan, tersebarnya ajaran agama Islam kerap dikaitkan dengan peran pedagang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT