Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah Soal Menikahi Adik Ipar
- istockphoto.com
"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia, misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," terang Ustaz Khalid Basalamah menambahkan.
Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa hukum pernikahan turun ranjang berbeda dengan poligami.
Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua orang wanita yang berstatus saudara kandung.
"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syari," terangnya lebih lanjut.
Demikian hukum dan pendapat ulama tentang menikah dengan adik ipar alias pernikahan turun ranjang dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more