Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah Soal Menikahi Adik Ipar
- istockphoto.com
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa:23)
Maknanya adalah seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, sehingga keduanya bersama-sama menjadi istri satu orang.
Hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim di antara kedua saudara tersebut.
Oleh karena itu, jika suatu saat istri pertama sudah berpisah dari suaminya, baik karena bercerai atau meninggal dunia, maka sang suami boleh menikahi adik dari istrinya.
Dalam hal ini karena sang suami sudah tidak lagi menggabungkan dua wanita bersaudara.
Lantas bagaimana pandangan pernikahan turun ranjang menurut ulama?. Melansir dari tausiah Ustaz Khalid Basalamah yang menjawab pertanyaan pernikahan turun ranjang.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, pernikahan turun ranjang dibolehkan dalam Islam dengan syarat sudah cerai dengan istri, atau istri meninggal dunia.
Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah. Source: istockphoto.com
"Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh," terang Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu video youtube Ceramah Singkat.
"Kasusnya adalah Usman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," lanjutnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menerangkan bahwa seorang pria boleh menikahi adik iparnya jika sang istri sudah meninggal dunia.
Load more