Walaupun tidak mendapatkan restu dari istri, pernikahan poligami tersebut tetap sah.
Akan tetapi Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, poligami harus mendapatkan izin dari istri terlebih dahulu.
"Tapi menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama," ujar Ustaz Abdul Somad.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum poligami dan syaratnya dalam Islam.
(far)
Load more