tvOnenews.com - Poligami terkadang menjadi masalah dalam rumah tangga, ketika suami ingin berpoligami tapi istri tidak mengizinkan.
Bahkan ada juga suami yang nekat nikah siri demi bisa poligami tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Sebagai umat Muslim, sudah tentu harus mengikuti aturan Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Termasuk dalam urusan poligami yang juga sudah diatur menurut ajaran Islam.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Smart Amal, simak uraian Ustaz Abdul Somad terkait tentang poligami dalam ajaran Islam.
Menurut penuturan Ustaz Abdul Somad, ada aturan khusus yang harus dipatuhi seorang suami jika ingin mengajukan permohonan poligami.
Hukum ini berlaku dan dijadikan pedoman dalam berumah tangga di Indonesia.
"Berbicara tentang kompilasi hukum Islam Indonesia, maka di Indonesia sudah disepakati suami tidak boleh menikah lagi tanpa ada surat izin dari istri pertama," tegas Ustaz Abdul Somad.
Berdasarkan hal tersebut, maka seorang suami tidak akan bisa menikah lagi atau poligami jika belum mendapat persetujuan dari istri pertama.
Termasuk juga KUA di Indonesia yang tidak akan mau menikahkan seorang suami jika tidak disetujui istri.
"Tidak ada satupun KUA dari Sabang sampai Merauke yang berani menikahkan suami ibu kalau ibu tidak membubuhkan tanda tangan," kata Ustaz Abdul Somad.
Barulah boleh seorang suami melakukan poligami jika sudah mendapatkan persetujuan dari istri dan kemudian disahkan oleh majelis hakim.
"Kalau sudah tanda tangan lalu disahkan majelis hakim, baru bisa dia menikah," jelas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa aturan ini diterapkan untuk menghindari adanya nikah siri yang menurutnya berbahaya bagi jalannya rumah tangga.
"Nah masalah poligami ini dalam ajaran Islam memang ada laki-laki yang tak bisa satu istri, kebetulan dia 300 tenaga kuda, tak bisa,"
Dari ceramah lainnya, Ustaz Abdul Somad merinci lebih lanjut terkait hukum poligami.
Ada dua sudut pandang yang bisa digunakan dalam menyikapi poligami.
"Menurut ajaran Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat, ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi,", jelas Ustaz Abdul Somad.
"Sah, tak ada syarat izin istri pertama menurut hukum fiqih", lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam hukum Islam, seorang suami sudah bisa poligami jika memang memenuhi syarat dan rukun nikah.
Walaupun tidak mendapatkan restu dari istri, pernikahan poligami tersebut tetap sah.
Akan tetapi Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, poligami harus mendapatkan izin dari istri terlebih dahulu.
"Tapi menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama," ujar Ustaz Abdul Somad.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum poligami dan syaratnya dalam Islam.
(far)
Load more