“Silahkan saudara kemukakan di persidangan, siapa yang saudara maksud, siapa yang saudara katakan itu. Biar (kasus ini) terang benderang,” tegas Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra.
“Jadi tidak hanya menyebarkan isu atau hoax di depan persidangan. Kalau nanti sudah saudara kemukakan di depan persidangan, itu semua ada konsekuensi hukumnya. Kalau saudara tidak bisa membuktikan itu, maka konsekuensi hukumnya ya saudara yang menanggung,” lanjutnya.
Pihak Nikita Mirzani tidak hanya tinggal diam dengan merayakan kebebasannya saja, namun akan melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkan oknum tersebut melalui jalur hukum.
Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Namun Nikita Mirzani tidak akan tinggal diam, menurut pihaknya menemukan dugaan adanya aliran dana selama kasusnya berlangsung.
Nampaknya, Nikita Mirzani akan menabuh kembali genderang perang setelah pergantian tahun 2022 ke 2023. (ind/kmr)
Load more