Menurut Deolipa Yumara, aksi Nikita Mirzani termasuk dalam pelecehan terhadap persidangan yang telah diatur dalam KUHP bersamaan dengan pasal pidana lainnya.
“Melanggar hukumnya apa, dia sudah melakukan contempt of court. Contempt of court adalah pelecehan terhadap peradilan, jadi kita menghina hakim, kita mencaci maki jaksa termasuk dalam contempt of court juga. Apalagi ada majelis hakim,” ungkap Deolipa Yumara yang dikutip dari Youtube STARPRO Indonesia.
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani terkandung dalam KUHP pada pasal 207 dan 217 beserta pasalnya.
“Contempt of court itu di KUHP ada pasalnya 207, 217 ada pasalnya juga, itu ada pidananya sendiri,” lanjutnya.
Deolipa Yumara menjelaskan Nikita Mirzani tidak beretika sebab telah melakukan tindakan yang
“Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan,” jelas Deolipa.
Menurut penjelasan Deolipa Yumara, sikap maupun tingkah laku terdakwa dalam persidangan juga dapat dinilai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
“Tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. Kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kelakuan baik berarti diperingan,” katanya.
“Jadi perberat hukuman bisa, atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa,” tambahnya.
Menurut yang tertulis dalam Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 yang diterbitkan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Contempt of Court merupakan perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat serta kehormatan lembaga peradilan.
Beberapa sikap yang telah disebutkan dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Load more