Wanita yang kerap disapa Nyai itu sempat mengajukan permintaan penangguhan penahanannya kepada majelis hakim.
Hal ini lantaran berkaitan dengan sakitnya yang harus mendapatkan perawatan di Jakarta.
Sebab rumah sakit yang sering ia datangi saat memeriksa kesehatannya tersebut tidak memiliki alat yang memadai, maka harus dirujuk ke rumah sakit di wilayah Jakarta.
“Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab,” ungkap Nikita kepada majelis hakim saat sidang yang digelar di PN Serang, Senin (19/12/2022).
Nikita Mirzani Jalani Sidang. (Ist)
Nyai sempat menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar bahwa dirinya akan dijanjikan menerima pembantaran bila Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam persidangan untuk ketiga kalinya.
Namun dirinya mengaku hingga kini permohonan tersebut tidak pernah dikabulkan oleh Jaksa.
Kemudian hakim kembali mengingatkan pada JPU Edwar untuk memberikan izin penangguhan penahanan kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk kepentingan sakit dan harus menjalani perawatan dengan catatan bahwa terdakwa harus memiliki surat rujukan dari dokter.
“Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan,” ungkap Hakim Ketua Dedy Ari Saputra.
“Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi,” jelas Nikita.
Nikita Mirzani mengatakan dirinya merasa seolah diperlakukan seperti tahanan teroris maupun gembong narkoba.
Nyai mengajukan permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pembantarannya guna menjalani perawatan kesehatan di wilayah Jakarta.
Load more