Jakarta - Meski sudah dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya ungkap tetap akan kibarkan peperangan.
Diketahui artis yang akrab disapa Nyai itu dilaporkan oleh Dito Mahendra atas pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan UU ITE.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim baru-baru ini mengungkap kondisi terkini dari kliennya. Ia mengaku kliennya itu dengan kondisi sehat.
"Sehat, dia santai-santai aja ketawa-ketawa," ujar Fahmi melansir dari akun YouTube KH Infotainment, Jumat (28/10/2022).
"Lolly enggak ada masalah kok, saya sering komunikasi sama dia," lanjutnya.
Saat ini ia mengaku tengah mengajukan penangguhan terhadap Nikita Mirzani.
"Niki enggak minta apa-apa. Berdoa saja, peperangan terus dikibarkan," tutupnya.
Nikita Mirzani Mohon Penangguhan
Artis dan host sensasional, Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki 3 anak yang harus ia rawat dan urus.
Surat penangguhan penahanan tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Serang pada hari Rabu (26/10/2022), dengan surat nomor 095/LO-FB/X/2022.
"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemarin siang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani kepada awak media pada Kamis (27/10/2022).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan alasan pihaknya melayangkan surat penangguhan penahanan. Salah satunya karena Nikita Mirzani merupakan seorang orangtua tunggal yang memiliki tiga orang anak.
"Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," jelas Fahmi.
Selain itu, alasan lainnya juga karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.
Fahmi juga mengatakan soal pertimbangan takut Nikita melarikan diri, dia menjamin kliennya itu tidak akan ke mana-mana.
"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya.
Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan.
"Induk permasalahannya itu pencemaran nama baik jadi 27 ayat 3, kami tinggal nunggu jawaban kejaksaan, Intinya alasan kemanusiaan dan itu (penangguhan) hak seseorang," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, pada Selasa (25/10/2022).
Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak Ada Perlakuan Khusus
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan Serang sejak Selasa (25/10/2022).
Kepala Rutan IIB Serang, Banten, Dody Naksabani menjelaskan bahwa tak ada perlakuan spesial untuk sang artis.
Dody menyampaikan Nikita Mirzani menjalankan seluruh prosedur standar operasi yang diberlakukan di Rutan Serang. Mulai dari penerimaan hingga perawatan tahanan, semua diperlakukan sama seperti tahan yang lain.
"Kami pastikan enggak ada yang spesial untuk Mbak Niki," ungkap Dody saat ditemui di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022).
Dody mengatakan Nikita Mirzani bisa berbaur dengan tahanan lain dan tidak ingin diperlakukan spesial selama berada di Rutan, bahkan ia lebih memilih ruang tahanan berpenghuni 8 orang dibanding ruangan yang berisi 7 orang.
"Sebagai informasi, kami hanya punya dua blok wanita dan hanya 3 kamar. Di mana kamarnya itu ada 8 orang dan ada 7 orang," tuturnya.
Artis yang akrab disapa Nyai itu juga diterima dengan baik oleh penghuni Rutan Serang.
Nikita Mirzani dilaporkan di Polresta Serang Kota oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Dito Mahendra tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikmir di media sosial.
Berdasar keterangan pengacara Dito, Yefat Rissy, kliennya tak terima disebut penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).
Nikita Mirzani Menjerit Saat Diciduk lalu Dikurung di Rutan Kejari, Najwa Shihab Titip Salam Nih?
Adapun Nikita Mirzani saat itu sempat meluapkan emosinya saat menghadapi kenyataan bahwa dia harus ditahan dan dipenjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Adapun Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.
Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apa Reaksi Najwa Shihab
Sementara itu, jurnalis Najwa Shihab yang sempat dihujani kritikan oleh Nikita Mirzani itu masih tetap pada pendiriannya, yaitu tidak mau menanggapi apapun yang dikatakan Nikita Mirzani.
Adapun sosok Najwa Shihab justru lebih tertarik membagikan momen saat dia tengah melaksanakan ibadah umrah bersama sang suami, Ibrahim Sjarief Assegaf.
Meski tak ada kaitannya dengan apa yang sedang dialami Nikita Mirzani, yakni ditahan oleh Kejari Serang, namun postingan Najwa Shihab itu cukup memberikan isyarat yang menohok.
Saat Nikita Mirzani berteriak histeris tak terima ditangkap lalu ditahan Kejari Serang, justru Najwa Shihab dan suami tampak khusyu melaksanakan umrah di Tanah Suci.
Meski tak ada kaitannya secara langsung, namun kepsyen yang ditulis Najwa Shihab itu banyak dihubung-hubungkan sebagai reaksi atas penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang. (ree)
Load more