Artis dan host sensasional, Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki 3 anak yang harus ia rawat dan urus.
Surat penangguhan penahanan tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Serang pada hari Rabu (26/10/2022), dengan surat nomor 095/LO-FB/X/2022.
"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemarin siang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani kepada awak media pada Kamis (27/10/2022).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan alasan pihaknya melayangkan surat penangguhan penahanan. Salah satunya karena Nikita Mirzani merupakan seorang orangtua tunggal yang memiliki tiga orang anak.
"Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," jelas Fahmi.
Selain itu, alasan lainnya juga karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.
Fahmi juga mengatakan soal pertimbangan takut Nikita melarikan diri, dia menjamin kliennya itu tidak akan ke mana-mana.
"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya.
Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan.
Load more